Tak Bisa Ngajar di Sekolah Negeri Mulai 2027, DPR Minta Presiden Prabowo Angkat Guru Non-ASN jadi PNS

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 11 Mei 2026 | 17:45 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (BeritaNasional/Ahda)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta Presiden Prabowo Subianto mengangkat guru non-ASN yang memenuhi kriteria menjadi PNS. Hal itu menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara, yang membuat guru non-ASN tidak bisa mengajar di sekolah negeri mulai 2027.

"Ya tentu kami meminta kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa status guru ini, terutama yang memenuhi kriteria, diangkat semua menjadi PNS," kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut Lalu, langkah tersebut perlu dilakukan untuk mencegah kekurangan guru. Karena masih banyak daerah yang kekurangan guru.

"Alasannya apa? Karena hari ini kita kekurangan guru ya. Kebutuhan guru kita tidak sesuai antar daerah. Kalau ada yang mengatakan, "Oh guru kita surplus," iya mungkin di daerah itu surplus, tetapi di daerah lain juga masih kekurangan guru," ujarnya.

Lalu pun meminta segera ada solusi bagi guru non-ASN yang tidak lagi bisa mengajar. Ia berharap Presiden Prabowo memperhatikan status para guru ini.

"Jangan sampai perdebatan ini terus berlanjut, ini harus ada solusinya. Sehingga kami di Komisi X meminta kepada Presiden, moga-moga Presiden juga memiliki pertimbangan yang bijak terkait dengan status guru ini. Sekali lagi guru yang memenuhi kriteria. Kriterianya seperti apa? Ya tentu Mendikdasmen sudah punya, kemudian MenPAN juga sudah punya, BKN juga sudah punya itu," tandas Lalu.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: