Polda Metro Ungkap Dugaan Siaran Langsung Bermuatan Pornografi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 26 Mei 2026 | 14:51 WIB
Kanit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Kompol Imanuel Sinaga menyampaikan keterangan kepada wartawan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Kanit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Kompol Imanuel Sinaga menyampaikan keterangan kepada wartawan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Direktorat Reserse Siber (Ditres) Siber Polda Metro Jaya mengungkap pembuatan konten mengandung muatan pornografi yang disiarkan langsung melalui akun media sosial bernama Kamman, atau @pejuang_dita dan @petugas_lcd3.

Kanit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Kompol Imanuel Sinaga menyebut dari pengungkapan ini satu tersangka SR (33) diduga menjadi host atau pemilik akun telah berhasil ditangkap.

"Kemudian yang kalah, rata-rata itu adalah talent-nya, akan mendapatkan semacam challenge hukuman. Contohnya ya lompat bintang, sehingga pada saat live streaming tersebut, lompat -lompat- lompat, memunculkan adegan-adegan yang negatif," ucap Imanuel saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Dari hasil penyidikan, SR sebagai host mengajak para talent perempuan anak di bawah umur yang tidak dikenalnya. Total, sejauh ini terdapat 2-3 perempuan yang diajak SR untuk menjadi talent dalam konten siaran langsung bermuatan pornografi.

Siaran langsung yang melanggar tindak pidana pornografi ini, diakui SR telah berjalan tiga tahun. Keuntungan turut didapat dari gift atau saweria dari penonton yang ditransfer melalui akun Dana milik SR.

"Biasanya dalam melaksanakan live streaming ini, para talent maupun host itu selalu menggunakan efek. Efek dalam hal live streaming. Jadi agak sulit untuk menemukan secara spesifik terhadap orang tersebut, baik itu mulai dari data face recording-nya maupun yang lain-lain," ucapnya.

Meski begitu, penyidik belum membeberkan nama platform media sosial yang dipakai SR. Karena penyidik masih mendalami mekanisme gift yang masuk dari penonton.

Para pelaku umumnya paham pola pengawasan platform live streaming. Mereka sengaja menampilkan aksi hanya dalam hitungan detik untuk menghindari pemblokiran akun.

“Kalau durasinya lama biasanya ada peringatan atau akun bisa dibanned,” katanya.

Dari tangan SR, penyidik menyita satu unit HP Oppo Reno 11 F 5G, akun media sosial berinisial K, dua akun email, serta tangkapan layar kode OTP login akun.

Sementara untuk SR dijerat Pasal 407 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait produksi, penyiaran, penyebarluasan, atau penyediaan pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: