Wajib Halal Berlaku Oktober 2026, BPJPH Kebut Sosialiasi

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:30 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan. (Foto/TV Parlemen)
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan. (Foto/TV Parlemen)

BeritaNasional.com -  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat juga pelaku usaha tentang penerapan kebijakan Wajib Halal yang segera berlaku Oktober 2026.

BPJPH pun menggelar Sosialisasi Wajib Halal 2026 bagi pengusaha secara serentak di 2.183 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Kamis (4/6/2026)

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan BPJPH E.A Chuzaemi Abidin mengatakan sosialisasi serentak ini langkah penting memastikan seluruh pelaku usaha memahami kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 memerlukan pemahaman dan kesiapan seluruh pihak. Karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini agar memperoleh informasi yang benar dan komprehensif mengenai kewajiban sertifikasi halal,”jelasnya.

Dari kegiatan ini  peserta memperoleh informasi mengenai berbagai aspek penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), termasuk ketentuan Wajib Halal, layanan informasi sertifikasi halal, konsultasi langsung dengan Pendamping Proses Produk Halal (P3H), hingga kesempatan untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal di lokasi kegiatan.

Momen ini juga menjadi momentum memperkuat literasi halal masyarakat.

Ia berharap, hal itu berimplikasi positif dalam mempercepat peningkatan jumlah produk bersertifikat halal di Indonesia.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mempersiapkan produknya menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Di 2.183 titik lokasi sosialisasi, pelaku usaha juga bisa mendapatkan informasi tentang kewajiban sertifikasi halal. Bahkan bisa langsung mengajukan pendaftaran sertifikat halal di lokasi,” terangnya. (Antara)

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: