Tarif PBB Jakarta Naik

Oleh: Oke Atmaja
Sabtu, 16 Maret 2024 | 13:03 WIB
Suasana gedung bertingkat di Jakarta,Sabtu (16/3). (Sinarharapan.com/Oke Atmaja) Suasana gedung bertingkat di Jakarta,Sabtu (16/3). (Sinarharapan.com/Oke Atmaja) Suasana gedung bertingkat di Jakarta,Sabtu (16/3). (Sinarharapan.com/Oke Atmaja) Suasana gedung bertingkat di Jakarta,Sabtu (16/3). (Sinarharapan.com/Oke Atmaja) Suasana gedung bertingkat di Jakarta,Sabtu (16/3). (Sinarharapan.com/Oke Atmaja) Suasana gedung bertingkat di Jakarta,Sabtu (16/3). (Sinarharapan.com/Oke Atmaja)
Suasana gedung bertingkat di Jakarta,Sabtu (16/3). (Sinarharapan.com/Oke Atmaja)

Sinarharapan.com -  Suasana gedung bertingkat di Jakarta,Sabtu (16/3). Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 0,01 persen hingga 0,3 persen naik menjadi sebesar 0,5 persen yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.(Sinarharapan.com/Oke Atmaja)sinpo

Komentar: