Kepala Otorita Bantah Penggusuran di IKN
IKN
Indonesiaglobe.id - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN), Bambang Susantono, membantah kabar penggusuran 200 warga di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, di lokasi pembangunan IKN.
"Di sini tidak ada penggusuran yang semena-mena. Saya sebagai warga Sepaku, warga di sana itu warga saya. Sehingga kalau ada sesuatu yang tidak berpihak kepada mereka saya akan memberikan ruang bagi mereka," kata Bambang saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
"Jadi kalau kemarin ada ribut-ribut itu mudah-mudahan itu yang terakhir," kata Bambang.
Dalam membangun IKN, Bambang ingin menjaga tata ruang yang baik dan humanis. Namun, karena terjadi euforia rencana pembangunan IKN sebelumnya, ada pihak-pihak yang membangun tidak ikut aturan.
"Di satu sisi kami ingin menjaga tata ruang yang baik sehingga kawasan itu harus ditata secara humanis. Yang sudah pernah ke sana melihat begitu euforianya pembangunan di sekitar kawasan ada kecenderungan mereka-mereka yang membangun tidak mengikuti aturan yang ada," kata Bambang.
Dalam membangun tata ruang yang baik, Bambang menyebut tidak melakukan penggusuran sepihak.
"Jadi izinkan kami tetap menata sesuai tata ruang dan tentu saja itu tidak sebagai penggusuran, saya kira kita jauh dari kata penggusuran," katanya.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan Daerah yang ditempati masyarakat adat merupakan proyek pengendalian banjir. Namun, masalah yang terjadi bisa diselesaikan dengan lancar melalui dialog.
"Pada akhirnya ada solusi teknologi sehingga mereka tidak jadi dipindahkan, ini akan menjadi salah satu kawasan yang menurut hemat kami menjadi percontohan InsyaAllah ke depan bagaimana kita memperlakukan saudara-saudara kita di lapangan," tandasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu