Singgung Tragedi Ponpes Al Khoziny, Revisi UU Sisdiknas Dipastikan Perkuat Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

BeritaNasional.com - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memastikan bahwa Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tetap masuk dalam revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang sedang dibahas. Posisi pesantren dan pendidikan keagamaan juga akan diperkuat posisinya dalam sistem pendidikan nasional. Ia pun menyinggung tragedi ambruknya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, yang perlu dijadikan bahan koreksi bagi pemerintah.
“Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional,” kata Hetifah kepada wartawan Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Menurut Hetifah, rencananya akan ada satu bab tersendiri mengenai Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren, yang masuk di BAB VI dalam draf Revisi UU SIsdiknas nantinya.
Politisi senior Partai Golkar ini menjelaskan, penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas akan memberikan sejumlah keuntungan strategis, terutama dalam memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren, madrasah, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.
"Penegasan pendidikan keagamaan dalam Revisi UU ini akan menjamin pengakuan formal terhadap sistem pendidikan keagamaan dalam kerangka pendidikan nasional, sehingga lulusan lembaga keagamaan memiliki akses yang sama terhadap jenjang pendidikan dan lapangan kerja," terang Hetifah.
Selain itu, sambung dia, penguatan ini memungkinkan adanya dukungan anggaran, peningkatan mutu tenaga pendidik, serta standarisasi infrastruktur pendidikan, tanpa menghilangkan kekhasan nilai-nilai keagamaan yang menjadi ciri utama lembaga tersebut.
Dia pun menilai, penguatan pendidikan keagamaan ke dalam Revisi UU Sisdiknas merupakan momentum yang tepat dalam menyikapi musibah runtuhnya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo.
“Musibah tersebut menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perhatian pemerintah terhadap sarana dan prasarana pendidikan keagamaan. Melalui revisi UU Sisdiknas ini, kami ingin memastikan negara hadir dalam menjaga keberlangsungan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan berciri khas keagamaan lainnya, aman, berkualitas, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Selain pesantren, Hetifah menambahkan, pendidikan keagamaan juga tumbuh pesat di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di kawasan timur seperti Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, yang memiliki kekhasan tradisi dan nilai keagamaan dalam sistem pendidikannya.
"Oleh karena itu, penguatan jenis pendidikan keagamaan dalam revisi UU Sisdiknas diharapkan mampu menjamin keberlangsungan lembaga-lembaga tersebut melalui kehadiran dan dukungan pemerintah," harap Ketua Umum PP Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) itu.
Diketahui, revisi UU Sisdiknas ini dilakukan metode kodifikasi, yaitu mengintegrasikan beberapa undang-undang yang ada seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi dan UU Pesantren menjadi satu regulasi terpadu. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron dan efektif.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 jam yang lalu