Tak Ada Bukti Akurat, Gerindra Nilai Gugatan Sengketa Pemilu Bakal Pupus

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 20 Maret 2024 | 18:47 WIB
Mahkamah Konstitusi tempat gugatan Pemilu. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja)
Mahkamah Konstitusi tempat gugatan Pemilu. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai gugatan pemilu yang akan dimobilisasi pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 03 lemah. Ia menilai apa yang diajukan kedua pasangan itu tak memiliki bukti akurat.

"Kami akan buktikan bahwa gugatan yang mereka ajukan lemah,bukti yang tidak akurat, dan akurasi yang tidak pas," ujar Muzani di Rumah Kertanegara, Rabu (20/3/2023).

Menurutnya, hasil pemilu yang disengketakan bukan antara paslon 01, 02, dan 03, melainkan hasil keputusan KPU pra-Pemilu 2024.

"Karena itu kami akan memperkuat atas apa yang akan diputuskan oleh KPU pada malam hari ini berkaitan dengan keputusan pilpres," tuturnya.

Muzani mengatakan gugatan itu terjadi lantaran pasangan calon 01 dan 03 merasa tidak puas atau merasa yang dirugikan. Dia pun mempersilahkan jika keduanya mengajukan gugatan ke MK dan pihak Prabowo-Gibran akan mengikuti keputusan yang dikeluarkan oleh KPU.

"Maka mereka mengajukan gugatan ke MK. Gugatan itu biasanya menyangkut tentang perolehan suara dan seterusnya. Kami paslon 02 siap memperkuat keputusan KPU yang akan diumumkan malam ini," kata dia.sinpo

Komentar: