BP2MI Awasi Hak Pekerja Migran Korban Kapal Tenggelam di Perairan Jepang

Oleh: Mufit
Jumat, 22 Maret 2024 | 11:00 WIB
BP2MI pastikan hak pekerja migran dipenuhi (Indonesiaglobe/Mufit)
BP2MI pastikan hak pekerja migran dipenuhi (Indonesiaglobe/Mufit)

Indonesiaglobe.id - Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memastikan terus berkordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) terkait hak-hak delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban atas tenggelamnya sebuah kapal tangker berbendera Korea Selatan, di perairan Shimonoseki di Jepang pada Rabu (20/3/2024) kemarin.

"Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan lembaga terkait untuk memastikan hak warga negara Indonesia terlindungi," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam konferensi pers di kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2024).

Benny mengatakan, kapal tenggelam tersebut bernama Keoyoung Sun dengan membawa muatan 980 ton dan diisi 11 awak yang terdiri atas delapan PMI, dua warga Korsel, dan satu warga China. 

"Kapal tanker itu membawa 980 ton asam akrilat, bahan yang digunakan dalam cat, penggosok lantai, produk perawatan pribadi, dan deterjen. Sejauh ini belum ada bukti bahwa asam tersebut bocor ke laut," ujarnya.

Lebih lanjut, Benny menyebut dari delapan PMI yang menjadi korban tenggelamnya kapal Keoyoung Sun, enam orang diantaranya dinyatakan sudah meninggal dunia, satu orang masih dalam proses pencarian dan satu orang dirawat di Rumah Sakit di Jepang.

"Satu atas nama Asep Saifudin Zuhri (36) Cirebon Barat status masih dalam proses pencarian, Ade Supratman (31) Jawa Tengah dinyatakan stats meninggal dunia, Muhammad Munir Agung Sutarmono (24) Jawa Timur Timur status meninggal dunia,'' ungkapnya.

"Rian Udayana Rizard (31) Jawa Barat status selamat dan dirawat di RS Jepang, Rosim (42) Status dinyatakan Meninggal Dunia, Suwatno (49) status dinyatakan meninggal dunia, Yudi Yudiyana Abdullah (47) status meninggal dunia, Riko Maryanto (48) dinyatakan meninggal dunia," sambungnya.

Benny menyebut telah menghubungi keluarga delapan PMI tersebut di Indonesia untuk menginformasikan musibah ini dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi.

"Kita telah menghubungi keluarga korban yang ada di Indonesia untuk memberitahu peristiwa tersebut, kami juga memastikan terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan hak-hak para PMI terpenuhi, kami pastikan akan kita terus pastikan," tuturnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: