Hakim Kasus Tom Lembong Diganti karena Jadi Tersangka Suap

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Senin, 14 April 2025 | 15:00 WIB
Tom Lembong jadi tersangka korupsi gula (Beritanasional/Bachtiar)
Tom Lembong jadi tersangka korupsi gula (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Hakim Ali Muhtarom, yang sebelumnya menangani kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), resmi menjadi tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Ali berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2021–2022. Akibat status tersebut, Ali digantikan oleh Hakim Alfis Setyawan.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan, hakim anggota Ali Muhtarom berhalangan tetap dan tidak dapat lagi menjalankan tugas persidangan.

“Maka, untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota pengganti yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini,” ujar Dennie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2024).

Dalam perkara suap vonis lepas ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka. Di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, yang diduga menerima suap saat masih bertugas di PN Jakarta Pusat.

Adapun pemberi suap adalah pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, yang mewakili korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Tiga hakim yang memvonis lepas dalam perkara tersebut yakni Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU), Anggota Majelis Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Wahyu dijerat Pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, Marcella dan Aryanto disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Arif dijerat Pasal 12 huruf C, junto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, juntuh pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, juncto pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  

Adapun tiga hakim dijerat Pasal 12 Huruf C Juncto Pasal 12 Huruf B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: