Hakimnya Terseret Kasus Suap, Tom Lembong Ikut Menyesalkan

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyesalkan adanya hakim yang terseret kasus dugaan suap dalam pengaturan vonis.
Salah satunya adalah Hakim Ali Muhtarom yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengaturan vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) 2021-2022.
"Ya itu patut disesalkan," ujar Tom Lembong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (14/4).
Terkait hakim yang mengadili dirinya ikut terjerat, Tom mengaku tidak banyak berharap. Ia akan menyerahkan semuanya kepada Tuhan.
"Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan, hakim anggota Ali Muhtarom berhalangan tetap dan tidak dapat lagi menjalankan tugas persidangan.
“Maka, untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota pengganti yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini,” ujar Dennie.
Dalam perkara suap vonis lepas ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka. Di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, yang diduga menerima suap saat masih bertugas di PN Jakarta Pusat.
Adapun pemberi suap adalah pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, yang mewakili korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Tiga hakim yang memvonis lepas dalam perkara tersebut yakni Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU), Anggota Majelis Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Wahyu dijerat Pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, Marcella dan Aryanto disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Arif dijerat Pasal 12 huruf C, junto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, juntuh pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, juncto pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun tiga hakim dijerat Pasal 12 Huruf C Juncto Pasal 12 Huruf B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
10 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu