Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Lebih Banyak Dibanding 2019

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 24 Maret 2024 | 22:45 WIB
Mahkamah Konstitusi. (Foto/MK)
Mahkamah Konstitusi. (Foto/MK)

Indonesiaglobe.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengatakan jumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 meningkat dibandingkan 2019.

Jumlah sementara permohonan PHPU pada 2024 per Minggu (24/3/2024) pukul 15.30 WIB adalah 265 perkara. 

Jumlah ini sedikit lebih banyak dari permohonan PHPU 2019 yakni 262 perkara.

“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” kata Suhartoyo kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).

Suhartoyo berujar, jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk.

Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima Pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi. 

Kemudian petugas menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan. 

Untuk PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik (parpol) maupun caleg secara perseorangan.

“Jumlah akan meningkat karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, peraturan MK-nya kan begitu,” jelas Suhartoyo.

Adapun rincian jumlah permohonan PHPU 2019 sebanyak 262 perkara terdiri dari satu permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. 

Lalu, permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD maupun DPD sebanyak 261 perkara. 

Sementara itu, jumlah permohonan PHPU 2024 sebanyak 265 perkara itu, terdiri dari dua permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Lalu, 253 permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD dan 10 permohonan PHPU Anggota DPD.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: