Hadapi Gugatan Pemilu 2024, KPU Kumpulkan Jajaran Divisi Hukum Malam Ini

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 24 Maret 2024 | 21:28 WIB
Komisi Pemilihan Umum. (Foto/Oke Atmaja)
Komisi Pemilihan Umum. (Foto/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumpulkan jajaran divisi hukum di seluruh Indonesia untuk menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU M. Afifuddin, mengatakan jajaran divisi hukum KPU ini akan berkonsolidasi untuk menyiapkan strategi, jawaban, dan bukti-bukti guna menjawab segala gugatan Pemilu 2024.

"Hari ini, Minggu sampai Selasa (24-26), di Jakarta. KPU mengkonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK. Kegiatan ini bagian dari konsolidasi menyiapkan strategi, jawaban, dan bukti-bukti untuk menjawab segala gugatan di MK, baik terkait Pilpres, Pileg maupun Pemilihan DPD," kata Afif dalam keterangan resminya, Minggu (24/3/2024).

Lebih lanjut, Afif mengungkapkan bahwa terdapat 273 perkara sengketa Pemilu yang didaftaran ke MK. Jumlah tersebut berdasarkan pencatatan akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) pukul 19.00 WIB.

Jumlah 273 perkara tersebut terdiri dari dua gugatan untuk Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Kemudian, 259 permohonan untuk Pileg DPR dan DPRD serta 12 permohonan Pileg DPD.

Afif berujar, jumlah gugatan tersebut lebih rendah dibanding Pemilu 2019. Pada Pemilu lalu, permohonan gugatan PHPU Pemilu 2019 berjumlah 340 perkara.

"Perkara sengketa hasil pemilu (PHPU) yang didaftarkan pada Pemilu 2024 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan perkara PHPU Pemilu 2019, yaitu 340 perkara pada Pemilu 2019 dan 273 perkara pada Pemilu 2024, atau setara sekitar 80,29 persen, alias mengalami penurunan perkara sengketa PHPU di MK sekitar 19,71 persen," tandas Afif.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: