KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 16 September 2025 | 15:06 WIB
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (Beritanasional/Elvis)
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Aturan tersebut merahasiakan dokumen pendaftaran Capres-Cawapres, termasuk ijazah.

Keputusan itu diambil dalam rapat internal komisioner KPU untuk menyikapi perkembangan dan masukan berbagai pihak atas kebijakan KPU tersebut. KPU telah berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat.

"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU No. 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Ke depan, KPU akan mempedomani aturan yang berlaku sekaligus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait berkaitan dengan data dan informasi di KPU, termasuk dokumen-dokumennya. KPU menegaskan ke depannya akan melakukan langkah yang tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

"Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, terkait juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Afifuddin.

Ia juga membantah awalnya KPU mengeluarkan keputusan tersebut untuk melindungi seseorang. KPU mengklaim menyesuaikan aturan di internal, baik PKPU, UU Pemilu, UU Keterbukaan Informasi Publik, sampai UU Perlindungan Data Pribadi.

"Bukan karena untuk melindungi siapapun. Peraturan ini dibuat terbuka dan juga dibuat untuk semua," ujar Afifuddin.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: