Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, KPU: Tidak Ada Pretensi Untungkan Pihak Tertentu

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 16 September 2025 | 15:15 WIB
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak ada maksud menguntungkan pihak tertentu dengan keluarnya Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU, keputusan itu kini telah dibatalkan KPU. Aturan tersebut sebelumnya menjadi ramai lantaran data dan dokumen persyaratan capres-cawapres tidak bisa diakses publik, termasuk ijazah.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan permintaan maaf ke publik karena telah membuat keriuhan atas keluarnya kebijakan tersebut.

"Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu," katanya saat konferensi pers di kantor KPU RI Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Afifuddin menjelaskan, awalnya kebijakan itu dikeluarkan untuk mengelola data-data dan dokumen yang ada di KPU, termasuk di dalamnya dokumen persyaratan capres dan cawapres. Ia kembali menegaskan kebijakan ini bukan dibuat untuk mengatur Pemilu 2029.

"Jadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini, jadi bukan untuk mengatur pemilu 2029 bukan, ini murni bagaimana pengelolaan data ini," katanya.

Kebijakan yang dikeluarkan KPU juga bermaksud berlaku untuk umum bukan untuk melindungi atau menguntungkan seseorang.

"Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian," ujarnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: