Simak Pengertian hingga Besaran Zakat Fitrah

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Senin, 25 Maret 2024 | 18:21 WIB
Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin saat membayar zakat. (foto/Setkab)
Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin saat membayar zakat. (foto/Setkab)

Indonesiaglobe.id - Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat muslim pada bulan Ramadhan. Nantinya zakat akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Lalu apa saja pengartian dan informasi seputar zakat fitrah?

Pengertian Zakat Fitrah

Sebagaimana melansir dari laman Baznas, Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Berapa Zakat Fitrah 2024?

Sebagaimana informasi yang diberikan dari Baznas, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Kapan Disalurkan?

Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik yang membutuhkan.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: