Kewajiban Zakat Fitrah: Siapa yang Harus Membayar dan Mengapa?

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 28 Maret 2025 | 00:07 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. (Foto/Freepik)
Ilustrasi zakat fitrah. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban yang sudah menjadi tradisi umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya tentang siapa saja yang harus membayar zakat ini.

Zakat Fitrah: Wajib Bagi Setiap Muslim yang Mampu

Zakat fitri harus dibayarkan oleh setiap Muslim yang memiliki kemampuan finansial atau, dalam istilah Putusan Tarjih Muhammadiyah, "berkelapangan rezeki." Baik pria maupun wanita, dewasa maupun anak-anak, semua diwajibkan membayar Zakat Fitrah asalkan memenuhi syarat kemampuan.

Dasar Hukum Zakat Fitrah dalam Al-Qur'an

Dasar utama kewajiban ini terdapat dalam Al-Qur’an, tepatnya pada firman Allah SWT dalam Surah al-Ṭalāq ayat 7:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ

"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya."

Ayat ini menjadi dasar yang kuat untuk menegaskan bahwa setiap orang yang memiliki kemampuan finansial diwajibkan untuk menyisihkan sebagian hartanya, salah satunya dalam bentuk zakat.

Apa yang Dimaksud dengan Berkelapangan Rezeki?

Para ulama menyimpulkan bahwa Zakat Fitrah diwajibkan bagi mereka yang "berkelapangan rezeki", yaitu orang yang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokoknya.

Dengan kata lain, seseorang dianggap mampu membayar Zakat Fitrah jika pada malam Hari Raya Idul Fitri ia masih memiliki sisa harta setelah memenuhi kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya.

Kelebihan harta ini tidak harus berupa kekayaan yang melimpah, melainkan cukup untuk membayar zakat fitri yang nilainya relatif kecil, yaitu sekitar 2,5 kilogram bahan makanan pokok, seperti beras.

Siapa yang Menanggung Zakat Fitrah?

Namun, kewajiban ini tidak berlaku secara individual untuk semua orang. Ada beberapa kelompok yang zakat fitrinya menjadi tanggung jawab orang lain.

Contohnya, anak kecil yang masih bergantung pada ayahnya, lansia yang ditanggung oleh keluarganya, atau seorang istri yang nafkahnya dipenuhi oleh suaminya.

Dalam kasus ini, zakat fitri mereka dibayarkan oleh pihak yang menanggung kehidupan mereka.

Kelompok yang Dibebaskan dari Zakat Fitrah

Di sisi lain, ada juga kelompok yang dibebaskan dari kewajiban Zakat Fitrah karena tidak memiliki kemampuan, baik secara pribadi maupun melalui bantuan orang lain.

Contoh nyata dari kelompok ini adalah anak yatim piatu atau anak miskin yang tinggal di panti asuhan. Mereka tidak memiliki harta pribadi dan sepenuhnya bergantung pada panti asuhan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Panti asuhan itu sendiri biasanya tidak memiliki kekayaan yang mandiri, karena dana yang mereka miliki umumnya berasal dari sumbangan masyarakat yang sering kali hanya cukup atau bahkan kurang untuk memenuhi kebutuhan anak-anak asuhnya.

Dalam kondisi seperti ini, anak-anak yatim piatu atau miskin yang tinggal di panti asuhan tidak diwajibkan membayar Zakat Fitrah karena mereka tidak memiliki kelebihan harta yang dapat dikeluarkan.


Muhammad Dzaki Ramadhansinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: