Ragnar Oratmangoen Berbagi Pengalaman Berpuasa dan Sahur di Indonesia

BeritaNasional.com - Penyerang Tim Nasional (Timnas) Indonesia Ragnar Oratmangoen berbagi cerita soal pengalamannya berpuasa di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkannya setelah pertandingan Timnas Garuda kontra Bahrain dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Grup C babak ketiga yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Ragnar mengatakan dirinya sangat senang bisa berpuasa dan berbuka dengan rekan-rekannya di timnas.
‘’Ya, saya puasa. Ya, sangat senang. Tapi, malam ini (Selasa) aku makan bareng teman-teman lagi dan besok (Rabu) aku puasa lagi,’’ paparnya setelah pertandingan pada Selasa (25/3/2025).
Ragnar mengatakan tantangan berpuasa menjelang laga kontra Bahrain saat itu menjadi jauh lebih mudah karena rekan setimnya pun melakukan hal serupa.
‘’Saya merasa baik, senang bisa melakukan hal yang sama dengan orang lain di bulan Ramadan. Jadi, lebih mudah,’’ tuturnya.
Bukan hanya buka bersama, Ragnar mengatakan dirinya juga menjalani sahur bersama teman-temannya sesama umat Islam.
‘’Hari ini (Selasa) sahur bersama pemain lainnya,’’ tandasnya.
Diketahui, Timnas Indonesia berhasil memetik poin penuh kala menjamu Bahrain dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Grup C di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Gol semata wayang Timnas Garuda dicetak oleh Ole Romeny pada menit ke-24.
Atas hasil ini, Indonesia tetap tertahan di posisi keempat klasemen grup C dengan raihan 9 poin dari 2 menang, 3 seri, dan 3 kalah. Indonesia berada di bawah Arab Saudi yang baru saja menahan imbang Jepang 0-0.
Dengan hasil ini juga, Indonesia tetap menjaga asa untuk berpeluang lolos ke Piala Dunia 2026.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu