Parah, 2 Saudara Kembar Cabuli Tetangga Penyandang Disabilitas

BeritaNasional.com - Seorang penyandang disabilitas berinisial N Barat dilaporkan menjadi korban pencabulan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku merupakan dua lelaki yang merupakan saudara kembar.
Dari hasil pengungkapan disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro bahwa korban N turut mengalami pelecehan pada dua peristiwa berbeda.
“Release pertama ini ada dua laporan polisi terkait tindak pidana kekerasan seksual. Korban adalah saudari N, seorang penyandang disabilitas. Pelakunya dua orang, keduanya saudara kembar berusia 64 tahun,” ungkap Kusumo dalam keteranganya, dikutip Rabu (1/9/2025).
Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 15.20 WIB di pos kali pengairan, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara. Korban yang sedang berjalan kemudian duduk di sebuah bangku, tiba-tiba didekati pelaku berinisial IS.
“Pelaku merangkul korban dan meremas bagian tubuh korban. Aksi tersebut sempat direkam oleh salah seorang saksi,” jelas dia.
Tak berselang lama, kejadian serupa kembali menimpa korban dengan pelaku berbeda, yakni SUM, saudara kembar IS. Modus yang dilakukan kedua pelaku sama, yaitu mendekati korban lalu melakukan perbuatan cabul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kedua pelaku hanyalah demi kepuasan nafsu. Dengan menarget korban N selaku tetangga yang menyandang disabilitas tinggal dalam satu kawasan RW di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.
“Salah satu pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan ini, sementara pelaku lain baru sekali, namun dengan korban yang sama,” kata Kusumo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban, apalagi korban adalah penyandang disabilitas yang harus kita lindungi bersama,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi kelompok rentan dari tindak kekerasan seksual. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan kejadian serupa di lingkungannya.
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu