Sidang Uji Pengelolaan Zakat, Ahli: Negara Tidak Seharusnya Terlibat dalam Pengelolaan Zakat

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan mendengar keterangan Ahli Presiden pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Rabu (28/05) pukul 10.30 WIB.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 97/PUU-XXII/2024 ini diajukan Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Perkumpulan Forum Zakat Jakarta dan Perseorangan. Dalam permohonannya, para pemohon yang merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) menyatakan mengalami kerugian konstitusional, baik secara konkret maupun potensial, akibat berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Mereka menilai bahwa undangundang ini memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai regulator, auditor, dan sekaligus operator, sehingga menimbulkan konflik kepentingan dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan dalam sistem pengelolaan zakat nasional.
Selain itu, para pemohon menilai bahwa pasal-pasal dalam undang-undang tersebut bersifat ahistoris karena mengabaikan sejarah panjang pengelolaan zakat oleh masyarakat sipil. Mereka mencontohkan bahwa sejak 1918, Muhammadiyah telah mengelola zakat secara kelembagaan, dan pada 1990-an lahir lembaga-lembaga seperti Dompet Dhuafa, PKPU, dan DSUQ. Semua ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat telah dilakukan oleh masyarakat jauh sebelum terbentuknya BAZNAS melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001.
Dalam petitumnya, Para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam UU 23/2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka mengusulkan agar Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) dimaknai secara terbatas, sehingga peran BAZNAS dibatasi hanya sebagai pengawas, sementara LAZ tetap diberikan kewenangan setara dalam mengelola zakat sesuai prinsip-prinsip syariat Islam. Menanggapi permohonan tersebut, dalam sidang yang menghadirkan keterangan DPR dan Presiden, Kementerian Agama menyampaikan bahwa peran BAZNAS dan LAZ seharusnya saling melengkapi. BAZNAS bertugas menjalankan kebijakan nasional demi pemerataan dan keadilan, sedangkan LAZ memiliki fleksibilitas menjangkau komunitas tertentu serta menjalankan program-program inovatif.
Sejak berlakunya UU ini, jumlah LAZ resmi juga meningkat signifikan dari 18 menjadi 181 lembaga, yang dianggap sebagai bukti kontribusi positif masyarakat. Dalam sidang lanjutan, sejumlah ahli yang dihadirkan Pemohon mengkritik UU 23/2011 karena dianggap merugikan mustahik dan muzaki serta melanggar prinsip kebebasan beragama. Yusuf Wibisono menyebutkan bahwa undang-undang ini bersifat diskriminatif karena hanya LAZ yang dikenai syarat perizinan ketat, sementara BAZNAS tidak.
Heru Susetyo mengkritik konflik kepentingan akibat peran ganda BAZNAS. Sementara itu, Qurrata Ayuni menegaskan bahwa zakat merupakan hak konstitusional komunal umat Islam dan tidak boleh diambil alih oleh negara. Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak umat beragama untuk mengelola zakat secara mandiri, sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 dan Pasal 34 UUD 1945.
Dewan Pengawas Syariah Dompet Dhuafa Wahfiudin Sakam Bahrum, yang dihadirkan sebagai ahli oleh pemohon, menyatakan bahwa negara tidak seharusnya terlibat dalam pengelolaan zakat sebagai bagian dari ibadah umat Islam, apalagi jika tidak berlaku sama terhadap pengelolaan keuangan keagamaan umat lain, seperti persepuluhan dalam umat Nasrani.
"Negara juga tidak boleh membiarkan penyaluran zakat kepada pihak-pihak yang memiliki keterlibatan politik, baik secara kelembagaan maupun pribadi, demi menjaga prinsip keadilan sosial. Sejak berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2011, peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi semakin dominan dengan kewenangan luas dalam ekosistem zakat, termasuk memberikan rekomendasi penerbitan izin bagi LAZ," ujarnya
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 15 jam yang lalu