KPK Kaji Putusan MK terkait Wewenang BPK Hitung Kerugian Negara

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 07 Mei 2026 | 09:00 WIB
Gedung KPK Jakarta (BeritaNasional/Panji)
Gedung KPK Jakarta (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih melakukan kajian internal terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pihak yang berwenang menghitung kerugian negara.

Sebagai informasi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan putusan tersebut berdampak pada sejumlah fungsi teknis yang selama ini dijalankan lembaganya, terutama dalam aspek audit forensik dan penghitungan kerugian keuangan negara.

“Ya, terkait dengan itu, kami juga masih terus melakukan kajian. Seperti apa nanti fungsi-fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Kamis (7/5/2026).

Ia menyebut salah satu aspek yang sedang dikaji ialah ruang KPK dalam melakukan forensic accounting yang selama ini digunakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara korupsi.

“Dalam hal ini forensic accounting, apakah kemudian masih tetap bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara secara paralel berkoordinasi dengan BPK atau seperti apa,” ujarnya.

Budi menegaskan seluruh perkembangan akan bergantung pada hasil kajian internal serta kesesuaian metode yang digunakan dengan standar yang ditetapkan BPK.

“Sepanjang menggunakan metode-metode penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK atau seperti apa,” katanya.

Ia menambahkan bahwa KPK akan mengikuti dinamika yang berkembang menyusul putusan tersebut.

“Nah itu nanti kita akan lihat perkembangannya karena memang masih dalam proses kajian,” tutup Budi.

Sebelumnya, MK secara tegas menyatakan bahwa kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara berada pada BPK.

Putusan tersebut didasarkan pada ketentuan UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: