Presiden Prabowo Disebut Ingin Reformasi Semua Lembaga, Dimulai dari Polri
BeritaNasional.com - Penasihat Khusus Presiden bidang Kamtibmas dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri, mengungkap komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mereformasi besar-besaran lembaga pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Dofiri yang terlibat sebagai anggota dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) untuk merumuskan hasil rekomendasi untuk perbaikan Polri ke depannya.
“Komisi Reformasi Percepatan Reformasi Polri itu sudah melakukan kegiatannya hampir tiga bulan dan ini sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden waktu kami dikumpulkan,” ujar Dofiri kepada wartawan dikutip Kamis (7/5/2026).
“Jadi perintahnya sangat jelas sekali, jaring masukan dari masyarakat seluas-luasnya, dan Pak Presiden menyampaikan yang diinginkan itu memang semua lembaga perlu direformasi,” sambung dia.
Bahkan, Dofiri sempat menyebut kalau Presiden telah setuju untuk titik awal reformasi dilakukan terhadap Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum yang paling sering disorot publik.
“Oleh karena itu Presiden menyampaikan, 'Ok, kita mulai dari Polri',” kata Dofiri.
Selain Polri dalam sektor penegakan hukum, Dofiri menyebut rencana Presiden untuk melakukan reformasi strategis pada sektor ketahanan pangan, energi, air, serta pemberantasan korupsi.
“Nah, di situlah pentingnya mengapa kemudian Polri selaku aparat penegak hukum ya, karena ada sangkut paut dengan itu,” tukas dia.
Adapun dalam hasil rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri turut terbagi dalam dua fokus utama mulai dari sisi kelembagaan sampai dengan manajerial. Kedua aspek itu turut menyangkut seluruh pandangan perbaikan institusi Korps Bhayangkara.
Seperti halnya usulan penguatan Kompolnas yang masuk dalam enam poin rekomendasi hasil kajian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Poin lainnya yakni, tetap Polri di bawah Presiden, penguatan Itwasum, pengangkatan Kapolri, penugasan Polri di lembaga sipil, penguatan manajerial dan kelembagaan, serta revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri berupa 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







