Demokrat Klaim Sudah Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Terkait Putusan MK
BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan minimal 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan. Ia menegaskan bahwa Partai Demokrat telah menjalankan ketentuan tersebut pada Pemilu 2024.
“Selama ini juga sudah dipersyaratkan 30 persen, bahkan sudah ditentukan pengurutannya pada daftar caleg, di mana setiap tiga nama wajib salah satunya perempuan. Itu sudah dijalankan pada Pemilu 2024,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Herman mengatakan putusan MK tersebut mempertegas ketentuan terkait sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Namun, ia menegaskan Partai Demokrat tidak khawatir karena aturan itu sudah lebih dulu diterapkan.
“Betul sudah diterapkan. Memang ada tambahan pasal yang menjadi lebih tegas dan diberikan sanksi jika tidak dipenuhi. Namun sekali lagi, hal ini sudah dijalankan,” ucapnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan gugatan terkait keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (Pileg) dalam Undang-Undang Pemilu. MK mewajibkan syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
MK juga mengubah Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusan tersebut, partai politik yang tidak memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan oleh KPU pada daerah pemilihan terkait.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 22 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







