Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, KPK Dalami Pengurusan Paket Lelang

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:12 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPRD Rejang Lebong Anton Doriska sebagai saksi perkara suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan diarahkan pada dugaan keterlibatan Anton dalam pengurusan paket pekerjaan lelang.

"Saksi didalami perihal pengurusan paket pekerjaan lelang, termasuk komunikasi dengan pihak-pihak terkait," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).

Perkara ini berawal dari pembahasan plotting rekanan pengerjaan proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2026 oleh Fikri bersama Kepala Dinas, Harry Eko Purnomo. 

Dalam pertemuan itu, keduanya disebut membahas pengaturan rekanan yang akan menggarap sejumlah pekerjaan fisik dengan total anggaran Rp91,13 miliar.

Pembahasan juga mencakup skema fee ijon sekitar 10–15 persen dari nilai proyek. Setelah plotting rekanan disepakati, Fikri mencatat rekanan dalam bentuk kode huruf pada rekap pekerjaan fisik.

Kemudian, ia mengirimkannya melalui pesan WhatsApp kepada seorang wiraswasta bernama Daditama.

Penyidikan mengungkap adanya motif setoran awal yang dikaitkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kesepakatan kemudian terbentuk dengan tiga rekanan, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Ketiganya ditunjuk sebagai pelaksana sejumlah paket pekerjaan.

Setoran awal dari para rekanan mencapai Rp980 juta dan diserahkan secara bertahap melalui perantara di Dinas PUPRPKP.

Fikri dan Harry sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Sementara Irsyad, Edi, dan Youki sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP jo. UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: