Bantah Lakukan Pelanggaran Pemilu, Kubu Prabowo: Justru Pemohon yang Melakukan

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:05 WIB
Tim Hukum Prabowo-Gibran. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja)
Tim Hukum Prabowo-Gibran. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Tim Pembela Prabowo-Gibran memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/3/2024).

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Yakup Putra Hasibuan pun menjawab dalil para Pemohon yang menyebut bahwa paslon nomor urut dua diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

Yakup mengatakan, dalil permohonan tersebut merupakan tuduhan yang tak mendasar dan bertujuan untuk menggiring opini.

"Dalil-dalil Pemohon terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait hanyalah merupakan tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar dengan menggunakan narasi-narasi yang di dalamnya terkandung diksi curang dan menyesatkan semata-mata hanya untuk menggiring opini dengan tujuan mendegradasi terpilihnya pasangan calon 02," kata Yakup.

Lebih lanjut, Yakup menemukan bukti justru para Pemohon lah yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

Berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Tim Pembela Prabowo-Gibran menemukan 36 laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan para Pelapor.

"Adapun yang sebenarnya terjadi justru Pemohon lah yang tercatat diduga melakukan pelanggaran Pemilu berdasarkan data Bawaslu," ujar Yakup.

Dari 36 laporan tersebut, Yakup mencontohkan dua laporan. Pertama, laporan terhadap Paslon 01 di KPU tanggal 14 November 2023 atas pelanggaran pasal 27 ayat 1 Peraturan KPU tahun 2023. 

Yang kedua, laporan terhadap cawapres paslon 01 di SMESCO Mall Jakarta Selatan tanggal 29 November 2023 atas pelanggaran pasal 28 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Pemilu dan pasal 72 ayat 1 huruf c dan d peraturan KPU tahun 2023. 

"Itu dua dari total 36 dugaan terjadinya pelanggaran yang kami anggap sudah dibacakan," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: