Tim Prabowo-Gibran Minta MK Tetapkan Hasil Pemilu Versi KPU

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 28 Maret 2024 | 19:55 WIB
Sidang PHPU di MK. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja)
Sidang PHPU di MK. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Tim Pembela Prabowo-Gibran meminta majelis Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Pemohon 1 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon 2 yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Dalam eksepsi, satu, menerima eksepsi Pihak Terkait," kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Kamis (28/3/2024).

Selain itu, MK juga diminta untuk menyatakan hasil Pilpres 2024 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagi hasil yang final.

"Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten secara nasional dalam Pemilu 2024," ujar Yusril.

"Menetapkan perolehan suara hasil Pilpres 2024 yang benar sebagai berikut. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 40.971.906, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming 96.240.691, Ganjar Pranowo-Mahfud MD 27.440.878, dan total suara sah 164.227.475," tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan juga membacakan kesimpulan untuk permohonan Pemohon 1.

Otto berujar, pihaknya ingin MK menetapkan permohonan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar itu cacat formil.

"Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, pihak terkait dengan ini memohon kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi agar mengadili permohonan pemohonan dan memutuskan putusan dengan amar sebagai berikut. Satu, menerima eksepsi dari pihak terkait untuk seluruhnya. Dua, menyatakan permohonan pemohon catat formil," kata Otto.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: