KPK: 6 Menteri dan 3 Wamen Belum Lapor LHKPN

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 29 Maret 2024 | 12:00 WIB
Logo KPK. (Indonesiaglobe/Panji Septo)
Logo KPK. (Indonesiaglobe/Panji Septo)

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyelenggara negara belum melaksanakan tugasnya dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023.

Menurut Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Isnaini saat ini ada enam menteri dan tiga wakil menteri yang belum memberikan laporan itu.

 "Dari data yang kami tarik ini, kalau level menteri itu, masih ada sekitar 6 menteri yang belum lapor LHKPN dan 3 wamen," ujar Isnaini di Gedung KPK, dikutip Jumat (29/3/2024).

Dia juga mengatakan ada empat gubernur dan lima Pj gubernur yang belum melaporkan LHKPN pada periode waktu yang sama. Namun, hingga kini, nama-nama tersebut belum disebutkan oleh lembaga antirasuah ini.

Berdasarkan data yang dimiliki, Isnaini mengeklaim 375.495 dari 407.366 penyelenggara negara sudah melapor LHKPN atau sekitar 92,18.

Meski demikian, Isnaini menegaskan anggota legislatif memiliki kepatuhan paling rendah dalam melaporkan LHKPN. Hanya sekitar 29,55 persen. Dia mewajarkan hal itu lantaran Pemilu 2024 baru berakhir.

 "Legislatif pusat ini ya terdiri dari MPR, DPR, DPD. Baru sekitar 29,55 persen yang lapor, mungkin karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin. Jadi, belum sempat melaporkan LHKPN," tuturnya.

 Sementara itu, Isnaini mengatakan instansi dengan tingkat kepatuhan melaporkan LHKPN tertinggi jatuh kepada lembaga eksekutif dengan capaian sekitar 94,49 persen.

 "Sekarang ini sudah 28 Maret, sekitar 3 hari lagi itu masa pelaporan LHKPN akan berakhir," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: