Airlangga Soal Revisi UU MD3: Belum Ada Pembahasan

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:24 WIB
DPR membahas undang-undang (Indonesiaglobe/Ahda)
DPR membahas undang-undang (Indonesiaglobe/Ahda)

Indonesiaglobe.id - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartato angkat suara soal partainya yang berpeluang mendapatkan kursi Ketua DPR RI. Menurutnya, Partai Golkar belum memiliki rencana atau upaya apa pun untuk mendapatkan peluang itu.

"Golkar kan biasa punya kursi, tapi belum ada upaya," kata Airlangga di DPP Partai Golkar, dikutip Sabtu (30/3/2024).

Selain itu, dia juga mengaku belum ada pembahasan soal wacana merevisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Ia menegaskan bahwa hal tersebut juga belum dibahas. "Belum ada sama sekali, belum ada," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa partai pemenang pemilu legislatif yang berhak menjadi ketua DPR.

"Pemenang pemilu yang nantinya akan, pemenang pemilu legislatif ya,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan.

“Yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan," imbuhnya.

Puan mengaku belum mendengar soal isu atau wacana untuk merevisi UU MD3. Menurutnya, undang-undang harus dilaksanakan dan dihargai.

"Kita kompak dan kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai, dilaksanakan dan dihargai di proses yang ada di DPR," kata dia.

Berdasarkan UU MD3 No. 2 tahun 2018, kursi Ketua DPR diberikan kepada partai politik dengan raihan suara terbanyak.

Sementara itu, empat wakil pimpinan DPR menjadi jatah parpol pemenang pemilu sesuai dengan urutan.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: