Kubu Prabowo-Gibran Usul Kepala BIN Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres MK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 02 April 2024 | 20:40 WIB
Ketua MK Suhartoyo. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja)
Ketua MK Suhartoyo. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Kubu Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala BIN Budi Gunawan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

Hal itu merespon usulan pemohon kubu Ganjar-Mahfud yang meminta MK memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kami mendengar ada permohonan dari kuasa hukum paslon tiga yang meminta dihadirkan Kapolri. Kami mengusulkan juga seandainya kami meminta dihadirkan kepala Badan Intelijen Negara," ujar anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Merespons usulan itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan akan mempertimbangkan usul tersebut. Usulan akan dibahas bersama para hakim konstitusi lain.

"Ya, nanti dipertimbangkan. Tapi, prinsip sebenarnya sudah selesai kemarin karena hari ini sudah tidak menerima itu. Karena nanti tidak ada kepastian step-step jadwal sidang ini. Akan kami diskusikan dengan para hakim," ujar Suhartoyo.

Sementara itu, usulan kubu Ganjar-Mahfud akan dibahas kembali oleh para hakim konstitusi. 

Sebenarnya, MK telah berdiskusi terkait siapa yang harus menerangkan masalah sengketa pilpres itu.

Sebelumnya telah diputuskan bahwa empat menteri dipanggil, yaitu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Jadi, kalaupun ada permohonan baru, akan dibahas kembali. Yang punya pertimbangan bahwa itu dibutuhkan atau tidak adalah mahkamah," ujar Suhartoyo.

Menurut Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, keterangan kepala BIN dibutuhkan karena masih menangani masalah keamanan.

"Ya, saya kira diskusi semua yang terkait dengan keamanan, terkait dengan informasi-informasi penyelenggaraan pemilu, mungkin semua itu layak untuk didengar," kata Yusril.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: