Diminta Hadir di Sidang MK Sengketa Pilpres, Menko PMK Tunggu Surat Panggilan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 03 April 2024 | 04:29 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto/Humas Kemenko PMK).
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto/Humas Kemenko PMK).

Indonesiaglobe.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengaku belum mendapatkan undangan dari Mahkamah Konstitusi. Ia diminta MK untuk bersaksi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Jumat (5/4/2024).

"Nggak ada undangan kok," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Muhadjir mengaku belum memutuskan apakah bakal hadir atau tidak di MK. Karena belum ada undangan secara resmi.

"Ya kalau disebutkan kan belum tentu hadir," katanya.

Ia mengaku akan memutuskan apabila sudah ada undangan dari Mahkamah Konstitusi.

"Saya akan putuskan setelah ada undangan, wong belum ada undangan kok siap-siap," kata Muhadjir.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta empat menteri bersaksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Adapun empat menteri tersebut dijadwalkan untuk menjadi saksi pada sidang Jumat (5/4/2024).

Empat menteri itu adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Serta satu pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Perlu disampaikan hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh MK. Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat sidang.
 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: