MK Telah Surati 4 Menteri untuk Hadir di Sidang Sengketa Pilpres
Indonesiaglobe.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat kepada empat menteri untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/3/2024) mendatang.
Adapun keempat menteri itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, surat tersebut sudah dikirimkan pada Selasa (2/3/2024) kemarin.
"Sudah disampaikan," kata Fajar, Selasa (2/3/2024) malam.
Fajar menjelaskan, seseorang yang dipanggil oleh pengadilan wajib datang dan tidak dapat diwakilkan.
"Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut, dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," ujar Fajar.
Sebelumnya, Istana tidak mempermasalahkan empat menteri kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo dipanggil Mahkamah Konstitusi untuk bersaksi dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Mahkamah Konstitusi juga tidak perlu izin presiden untuk menghadirkan menteri kabinet bila dibutuhkan untuk bersaksi.
"Tidak perlu karena MK memang dapat memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya," kata Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Pemerintah bersikap menghormati Mahkamah Konstitusi yang meminta empat menteri bersaksi. Diharapkan dengan kesaksian empat menteri tersebut menjelaskan implementasi kebijakan pemerintah yang kerap dipermasalahkan dalam sengketa pilpres.
"Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah," ujar Dini.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu