Sudah Disurati MK, 4 Menteri Wajib Hadir dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 03 April 2024 | 08:42 WIB
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja).
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja).

Indonesiaglobe.id - Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat meminta empat menteri kabinet bersaksi dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Jumat (5/4/2024). Surat itu telah dikirim oleh MK pada Selasa (2/4/2024).

 "Sudah disampaikan," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono saat dikonfirmasi, dikutip Rabu (3/4/2024).

Mahkamah Konstitusi ingin mendengarkan keterangan empat menteri berkaitan dengan perkara hasil Pilpres 2024. Para hakim konstitusi mempertimbangkan membutuhkan keterangan para menteri berkaitan dengan permohonan perkara.

Empat menteri itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut," kata Fajar.

Para menteri ini diminta memenuhi pemanggilan Mahkamah Konstitusi. Serta tidak boleh ada menteri yang diwakilkan.

"Pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," ujar Fajar.

Sebelumnya, Istana tidak mempermasalahkan empat menteri kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo dipanggil Mahkamah Konstitusi untuk bersaksi dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Mahkamah Konstitusi juga tidak perlu izin presiden untuk menghadirkan menteri kabinet bila dibutuhkan untuk bersaksi.

"Tidak perlu karena MK memang dapat memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya," kata Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: