Pemprov DKI Imbau Pemudik Tak Bawa Keluarga saat Kembali ke Jakarta
Beritanasional.com - Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh warga tidak membawa keluarganya ke ibu kota setelah mudik Lebaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan pendatang yang ingin mengadu nasib di ibu kota diharapkan memiliki kemampuan atau keahlian yang memadai.
"Saya mengimbau seluruh masyarakat Jakarta yang mudik saat kembali nanti agar tidak mengajak sanak keluarga atau tetangga untuk mengadukan nasibnya di Jakarta tanpa memiliki kemampuan kerja dan persiapan yang memadai," kata Joko saat melepas pemudik dalam program mudik gratis, Kamis (4/4/2024).
Joko mengatakan pendatang yang tak memiliki keahlian kerja berisiko kesulitan mengurus administrasi kependudukan hingga mencari tempat tinggal yang layak.
"Pertimbangan risiko yang akan mereka hadapi seperti kesulitan memenuhi persyaratan administrasi kependudukan, akses terhadap pekerjaan, serta menemukan tempat tinggal yang layak dan tetap," ujar Joko.
Secara terpisah, Joko mengungkapkan pihaknya belum berencana melakukan operasi yustisi untuk mengendalikan warga yang datang ke Jakarta seusai Lebaran.
Diketahui, operasi yustisi kependudukan merupakan aturan di era Gubernur Fauzi Bowo (Foke) untuk mencegah tingginya jumlah pendatang baru yang masuk Jakarta setelah Idul Fitri. Warga yang terjaring operasi ini akan dipulangkan ke kampung halamannya.
"Kami belum ada rencana ke sana. Tapi, harapan kita untuk berpindah, bepergian ke satu daerah ke daerah lain dalam satu daerah Republik Indonesia itu tidak ada larangan. Kami bisa mengimbau mereka," ucap Joko.
"Bagi mereka yang mengadu nasib tanpa persiapan, nanti di sini akan kesulitan, baik mencari akses pekerjaan, rumah tinggal. Harapan kami, mereka persiapkan dulu sebaik-baiknya untuk datang ke Jakarta," tambahnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu