4 Menteri Bakal Beri Keterangan di MK, Gerindra: Bongkar Fitnah Keji terhadap Prabowo-Gibran

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 04 April 2024 | 18:55 WIB
Suasana sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. (Beritanasional/Oke Atmadja)
Suasana sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. (Beritanasional/Oke Atmadja)

Beritanasional.com - Partai Gerindra senang empat menteri kabinet dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024).

Keterangan para menteri ini bakal membongkar fitnah-fitnah yang selama ini ditujukan kepada pasangan calon presiden Prabowo-Gibran.

"Tentu, kami penting menghadirkan menteri-menteri ini, memberikan keterangan supaya terbongkar semua itu fitnah-fitnah keji terhadap paslon 2," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Habiburokhman mengatakan, selama ini, paslon 02 ini dituduh memanfaatkan bansos sampai masalah keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Hal itu bakal dibantahkan dengan kehadiran para menteri.

"Enggak ada kami memanfaatkan kementerian, memanfaatkan bansos, apa lagi? Tidak ada juga persoalan ketidakabsahan cawapres," kata wakil ketua Komisi III DPR RI ini.

"Jadi, dengan hadirnya 4 menteri itu, semua fitnah, semua hoaks, semua dusta, pasti akan terklarifikasi, akan terbantahkan dengan kehadiran empat menteri," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta empat menteri bersaksi dalam sidang perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Empat menteri tersebut dijadwalkan untuk menjadi saksi pada sidang Jumat (5/4/2024).

Empat menteri itu adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Selain itu, satu pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Perlu disampaikan Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh MK. Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat sidang.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: