Pimpinan DPR Kompak Pastikan Tidak Ada Wacana Revisi UU MD3

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 05 April 2024 | 09:20 WIB
Pimpinan DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)
Pimpinan DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Pimpinan DPR RI kompak memastikan tidak ada wacana revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Meski, UU MD3 ini tengah masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2024. Apalagi, tengah berkembang isu-isu dorongan perubahan jatah kursi ketua DPR RI tidak harus dari pemenang pemilu.

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan tidak ada pembicaraan di DPR untuk melakukan revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Enggak ada itu," kata Puan saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah memastikan dengan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas bahwa belum ada rencana revisi UU MD3. Masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas prioritas karena memang ada hal yang direncanakan diubah. Tetapi, Dasco memastikan aturan jatah kursi ketua DPR tidak dilakukan perubahan.

"Setahu kami itu memang sudah beberapa waktu yang lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu tetapi bukan pergantian posisi pimpinan. Tetapi setelah saya cek barusan pada ketua Baleg bahwa itu karena existing saja sehingga bisa dilakukan bisa tidak dilakukan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Menurut Dasco, mayoritas Fraksi di DPR juga sepakat tidak akan melakukan perubahan UU MD3 di sisa masa jabatan DPR periode 2019-2024 ini. Apakah bakal dilakukan pada periode 2024-2029? Ketua Harian DPP Gerindra ini mengatakan, perlu dilihat apa urgensinya.

"Dan kita mayoritas sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi undang-undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini," kata Dasco.

"Kalau setelah terbaru, kita akan lihat urgensinya apa. Setelah penetapan pimpinan dan lain-lain," imbuhnya.

Sementara, Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Lodewijk F Paulus mengatakan, saat ini bukan waktu yang tepat untuk membahas revisi UU MD3. Karena semua pihak masih menunggu penetapan jumlah kursi DPR berdasarkan hasil Pemilu 2024.

"Kami masih konsentrasi pada pembahasan sengketa Pileg, Pilpres, sedangkan kursi belum dibahas ya," kata Lodewijk di DPR, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

"Jadi, kalau kita kursi belum tahu dapat berapa, belum ada kepastian, tentunya enggak elok dong kita sudah mau bahas MD3," imbuhnya.

Namun, Sekjen Golkar membuka peluang revisi UU MD3 dibahas setelah penetapan jumlah kursi partai-partai yang lolos ke DPR.

"Nanti, itu ada masanya. Jadi, kita sementara ya menunggu saja," kata Lodewijk.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: