Pimpinan DPR Tak Masalah Tunjangan Pensiun Anggota Dewan Digugat di MK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 01 Oktober 2025 | 19:10 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat di gedung DPR Jakarta. (BeritaNasional/Elvis)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat di gedung DPR Jakarta. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Pimpinan DPR tidak masalah tunjangan pensiun anggota dewan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan oleh Lita Linggayani dan Syamsul Jahidin melalui uji materi nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, seluruh pimpinan dan anggota DPR tidak memermasalahkan tunjangan pensiun digugat.

Seluruh anggota DPR siap mengikuti apa pun putusan MK terkait tunjangan pensiun.

"Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apapun yang diputuskan, kita akan ikut," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Senada, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga sependapat dengan Dasco. Ia menegaskan, DPR menghormati proses hukum di MK.

"Menurut saya, itu hak mereka yang punya legal standing untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi kita di DPR posisi menghormati apapun dan apapun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kita pasti akan ikuti," kata Saan.

Saan juga tidak keberatan bila tunjangan pensiun anggota dewan dihapus.

"Enggak, enggak ada keberatan," tegasnya.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: