Bantah Dorong Revisi UU MD3 untuk Kursi Ketua DPR, Airlangga: Kami Tak Incar Jabatan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 06 April 2024 | 22:30 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di sidang MK. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di sidang MK. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto membantah pihaknya mendorong revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dia menegaskan Golkar tidak berupaya merebut kursi DPR periode 2024-2029.

"Tidak ada yang berebut sekarang. Jadi, MD3 tidak berubah. Belum ada perebutan apa pun," katanya di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Sabtu (6/5/2024).

Airlangga menegaskan partai berlambang pohon beringin itu tidak mengincar jabatan apa pun. Pihaknya akan patuh untuk mengikuti UU MD3 yang berlaku saat ini.

"Kami tidak mengincar jabatan. Kami mengikuti MD3 dan bagi partai Golkar yang penting menuju pilkada nanti tentu bagaimana kita bekerja untuk masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, Pimpinan DPR RI kompak memastikan tidak ada wacana revisi UU MD3. Meski, UU MD3 ini tengah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2024. Apalagi, tengah berkembang isu dorongan perubahan jatah kursi ketua DPR RI tidak harus dari pemenang pemilu.

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan tidak ada pembicaraan di DPR untuk melakukan revisi UU MD3.

"Enggak ada itu," kata Puan saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah memastikan dengan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas bahwa belum ada rencana revisi UU MD3. 

Masuknya revisi UU MD3 dalam prolegnas prioritas karena memang ada hal yang direncanakan diubah. 

Namun, Dasco memastikan aturan jatah kursi ketua DPR tidak dilakukan perubahan.

"Setahu kami, itu memang sudah beberapa waktu yang lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu tetapi bukan pergantian posisi pimpinan. Setelah saya cek barusan pada ketua Baleg bahwa itu karena existing saja sehingga bisa dilakukan, bisa tidak dilakukan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Menurut Dasco, mayoritas fraksi di DPR juga sepakat tidak akan melakukan perubahan UU MD3 di sisa masa jabatan DPR periode 2019-2024 ini. 

Ketika ditanya apakah bakal dilakukan pada periode 2024-2029, ketua harian DPP Gerindra ini mengatakan, perlu dilihat apa urgensinya.

"Kami mayoritas sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi undang-undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini," kata Dasco.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: