Pertemuan Prabowo dan Megawati Diprediksi akan Terjadi Pasca Putusan MK
BeritaNasional.com - PDI Perjuangan ingin menyelesaikan proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) lebih dahulu baru pertemuan antara Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto digelar.
"Tentu saja momentum kalau pertemuan setelah seluruh tahapan-tahapan itu (di MK) dilakukan," kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada wartawan, dikutip Sabtu (13/4/2024).
PDIP menyambut positif rencana pertemuan Megawati dengan Prabowo. Tetapi, pihaknya ingin lebih dahulu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada Pemilu 2024.
"Kalau pertemuan kan sebagaimana kami sampaikan itu sesuatu hal yang positif. Tetapi kita juga sangat memahami bagaimana ibu Mega, PDI Perjuangan, memegang prinsip-prinsip yang fundamental," jelas Hasto.
Megawati juga tidak punya masalah pribadi dengan Prabowo. Apalagi melihat sejarah kedua tokoh besar ini. Tetapi, saat ini pertemuan dengan ketua umum Gerindra itu bukan menjadi skala prioritas.
"Yang penting tidak ada persoalan secara pribadi antara Ibu Mega dan Bapak Prabowo mengingat secara kesejarahan tidak ada masalah. Tetapi skala prioritas utama saat ini adalah mengawal seluruh proses di MK," jelas Hasto.
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui komunikasi dengan PDI Perjuangan terus dijalin. Untuk merencanakan pertemuan antara Presiden terpilih Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Pertemuan ini masih menunggu Mahkamah Konstitusi memberikan putusan terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Ya ini kan komunikasi-komunikasi jalan terus jadi ini kan MK juga tinggal beberapa hari lagi kita belum tahu apakah sebelum atau sesudah MK," kata Dasco saat open house di kediamannya, kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (11/4/2024).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu