Arus Balik Lebaran, Aturan Tiket Kapal Ferry Kedaluwarsa Ditiadakan

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB
Ilustrasi mudik. (Foto/Freepik)
Ilustrasi mudik. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menghapus pemberlakuan tiket kedaluwarsa bagi kendaraan penumpang golongan II dan IVA.

Direkktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, mengatakan pemberlakuan itu sampai dengan 24 jam sejak waktu masuk pelabuhan yang berlaku khusus saat periode arus balik Lebaran pada 11-21 April 2024.

“Tiket ferry tidak hangus selama pengguna jasa tiba di pelabuhan dalam 24 jam dari waktu masuk pelabuhan yang tertera di tiket,” ujar Ira dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (14/4/2024).

Ira mengatakan pihaknya sudah mensosialisasikan hal itu kepada para pengguna jasa. Oleh sebab itu, ia meminta para pemudik arus balik tak khawatir jika mengalami kemacetan saat menuju Pelabuhan.

“Kami juga minta agar pemudik yang akan kembali segera persiapkan perjalanan,” tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: