Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta untuk Keluarga Korban Kecelakaan KM 58
BeritaNasional.com - PT Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris dari 12 korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada Senin (8/4/2024).
Santunan itu resmi dibagikan usai proses identifikasi para korban oleh pihak kepolisian selesai dan jenazah diserahkan kepada keluarga masing-masing.
“Jadi ketika nanti jenazah sudah diserahkan kepada keluarga, Jasa Raharja secara bersamaan akan menyampaikan santunannya. Masing-masing ahli waris akan mendapatkan 50 juta,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana saat konferensi pers di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (15/4/2024).
Dewi menegaskan, pihaknya menyampaikan rasa duka yang teramat besar. Uang tersebut diharapkan dapat mengurangi rasa kesedihan para keluarga yang ditinggal.
“Kami Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam. Uang tidak dapat menggantikan nyawa tetapi semoga bukti bahwa negara hadir dapat mengurangi kesedihan keluarga.” ujar Dewi.
Sebelumnya, Polisi telah selesai mengidentifkasi korban kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (14/4/2024).
Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Irjen Pol dr. Asep Hendradiana mengungkapkan, 12 korban dari kecelakaan tersebut dari tujuh laki-laki dan lima perempuan.
"Pada hari ini, Senin 15 April 2024, tim DVI Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 12 jenazah korban kecelakaan lalu lintas tol Jakarta-Cikampek KM 58 yang terdiri dari tujuh jenazah berjenis kelamin laki-laki dan lima jenazah berjenis kelamin perempuan," kata Asep kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (15/4/2024).
Asep mengatakan, satu jenazah telah teridentifikasi atas nama Najwa Ghefira, yaitu seorang perempuan berusia 21 tahun.
"Berdasarkan pemeriksaan gigi dan telah diserahkan oleh Kabiddokkes Polda Jabar kepada keluarga pada hari rabu tanggal 10 April 2024 di RSUD Karawang," ujar Asep.
Selanjutnya, Karodokpol Pusdokkes Polri Brigjen Nyoman Eddy Purnama Wirawan berujar bahwa 11 jenazah lainnya dipindahkan ke ruang henazah RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri pada Rabu (10/4/2024).
Setelah itu, lanjut Nyoman, telah dilaksanakan pemeriksaan lanjutan termasuk pemeriksaan DNA di bidang Laboratorium DNA Rolab Dokkes Pusdokkes Polri.
Adapun hasil pemerikasaannya sebagai berikut:
1. Jenazah nomor PM/022/DVI-KM58/01, cocok dengan data AM No 04. Teridentifikasi sebagai Eva Daniawati, perempuan, usia 30 tahun, asal Kabupaten Kuningan, berdasarkan DNA.
2. Jenazah nomor PM/022/DVI-KM58/02, cocok dengan data AM No 10. Teridentifikasi sebagai Sendi Handian, laki-laki, usia 18 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA.
3. Jenazar Nomor PM/022/DVI-KM58/03, cocok dengan data AM No 03. Teridentifikasi sebagai Aisya Hasna Humaira, perempuan, usia 18 tahun, asal Kabupaten Bogor, berdasarkan DNA.
4. Jenazah Nomor PM/022/DVI-KM58/04, cocok dengan data AM No 06. Teridentifikasi sebagai Azfar Waldan Rabbani, laki-laki, usia 14 tahun, asal kota Depok, berdasarkan DNA.
5. Jenazah Nomor PM/022/DVI-KM58/05, cocok dengan data AM No 09. Teridentifikasi sebagai Ukar Karmana, laki-laki, usia 55 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA.
6. Jenazah Nomor PM/022/DVI-KM58/06, cocok dengan data AM No 05. Teridentifikasi sebagai Zihan Windiansyah, laki-laki, usia 25 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA.
7. Jenazah Nomor PM/022/DVI-KM58/07, cocok dengan data AM No 07 teridentifikasi sebagai Jasmine Mufidah Zulfa, perempuan, Usia 10 tahun, Asal Kota Depok, berdasarkan DNA.
8. Jenazah Nomor PM/022/DVI-KM58/08, cocok dengan data AM No 01. Teridentifikasi sebagai Nina Kania, perempuan usia 31 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan pemeriksaan gigi dan properti.
9. Jenazah Nomor PM/022/DVI-KM58/09, cocok dengan data AM No 12. Teridentifikasi sebagai Ahim Romansah, laki-laki, usia 38 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA.
10, Jenazah Nomor PM/022/DVI-KM58, cocok dengan data AM No 08. Teridentifikasi sebagai Rizki Prastya, laki-laki, usia 22 tahun, asal Kabupaten Clamis, Berdasarkan DNA.
11. Jenazah Nomor PM/022/DVI-KM58/11, cocok dengan data AM No 11. Teridentifikasi Sebagai Muhamad Nurzaki, laki-laki, usia 21 Tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu