MK Bakal Putuskan Hasil Sidang Sengketa Pilpres Pekan Depan

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 15 April 2024 | 19:07 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Senin (22/4/2024) mendatang. 

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, tak ada lagi sidang lanjutan yang akan digelar.

"Sudah tidak ada lagi sidang lanjutan. Sidang tinggal pengucapan putusan. Kita tetap mengagendakan pengucapan PHPU Pilpres pada 22 April," kata Fajar ketika dihubungi, Senin (15/4/2024).

Fajar mengatakan, pada Selasa (16/4/2024) besok pihaknya menjadwalkan menerima kesimpulan dari para pihak selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB.

"Ya. Sesuai yang disampaikan di persidangan, Selasa 16 April pukul 16.00 WIB," ujar Fajar.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas penyelenggaraan sidang PHPU dengan baik pada Jumat (5/4/2024) sebelum libur Lebaran.

"Mahkamah akan bisa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan secara komprehensif dan secara objektif karena berkat dukungan dari para pihak yang menjadi bagian dari persidangan beberapa hari ini," kata Suhartoyo dalam persidangan.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih dalam Pilpres 2024 dengan satu putaran. Prabowo-Gibran berhasil meraih suara sebanyak 96.214.691.

Meski demikian, proses Pilpres 2024 belum selesai. Sebab, terdapat gugatan yang dilayangkan di MK. 

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjadi Pemohon dalam PHPU kali ini dan KPU duduk sebagai Termohon.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: