Polda Metro Kembali Berlakukan Ganjil-Genap di Jakarta Hari Ini, Ada 26 Ruas Jalan

Oleh: Mufit
Selasa, 16 April 2024 | 10:15 WIB
Sejumlah kendaraan melintasi ruas jalan Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Sejumlah kendaraan melintasi ruas jalan Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Jakarta hari ini, Selasa (16/4/2024).

"Jadi, hari ini Selasa 16 April 2024 gage (ganjil-genap) mulai diberlakukan ya sobat lantas," dikutip di akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, Selasa (16/4/2024).

Diketahui, aturan ganjil genap di DKI Jakarta sempat ditiadakan mulai 6-15 April 2024. Kebijakan ini diberlakukan selama libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

"Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap di wilayah hukum DKI Jakarta tidak diberlakukan dalam rangka Libur Nasional Lebaran 2024 mulai 06-15 April 2024," tulisnya.

Berikut 26 ruas jalan yang kembali diberlakukan ganjil genap di antaranya:

Jakarta Pusat:

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan:

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati

Jalan Suryopranoto

Jalan Gatot Subroto

Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur:

Jalan MT Haryono

Jalan D.I Pandjaitan

Jalan Jenderal Ahmad Yani

Jalan Pramuka:

Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: