Arab Saudi Terapkan 4 Aturan Baru tentang Penggunaan Visa, Jemaah Umrah Wajib Patuh

Oleh: Tarmizi Hamdi
Jumat, 19 April 2024 | 23:00 WIB
Ka'bah. (Foto/Dok Kemenag)
Ka'bah. (Foto/Dok Kemenag)

BeritaNasional.com - Pemerintah Arab Saudi menerapkan empat aturan baru tentang penggunaan visa umrah pada 2024. Salah satunya, larangan visa untuk kerja hingga perihal masa berlakunya.

Dilansir dari laman media sosial Kementerian Agama RI pada Jumat (19/4), empat aturan baru tersebut wajib dipatuhi pemegang visa atau calon jemaah umrah.

"(Pertama) Visa umrah berlaku khusus untuk keperluan ibadah di Tanah Suci dan dilarang digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan nonziarah lainnya," kata isi aturan tersebut.

Kedua, visa umrah berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan, bukan dimulai setelah pemegang bisa masuk ke Arab Saudi. 

Aturan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yang mana visa berlaku sejak masuk Arab Saudi.  

Ketiga, masa berlaku visa umrah tiga bulan sejak tanggal penerbitan dan hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 Mei 2024. 

Sebelumnya, masa berlaku visa umrah pada 29 Zulkaidah kini dipangkas untuk mempersiapkan kelancaran musim haji 2024.   

Keempat, jemaah umrah diminta meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa habis.

Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI Jaja Jaelani mengingatkan masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran paket umrah berbiaya murah.

Jaja Jaelani meminta masyarakat melakukan cek dan ricek dengan paket harga yang ditawarkan, termasuk soal perizinan biro perjalanan umrah.   

"Untuk melihat daftar penyelenggara umrah atau haji khusus yang berizin itu sudah ada di SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus)," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: