Besok MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 21 April 2024 | 14:41 WIB
Suasana MK (Beritanasional/Oke Atmaja)
Suasana MK (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid mengungkapkan, Presiden terpilih Prabowo Subianto tidak wajib untuk datang ke sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) besok.

Fachri berujar, kehadiran Prabowo pada hakikatnya telah diwakilkan oleh kuasa hukumnya sehingga kehadirannya tersebut bukan menjadi suatu kewajiban.

"Yang jelas bukan suatu kewajiban karena memang bersengketa di MK itu pada hakikatnya telah dimandatkan atau diwakili tim kuasa hukum. Jadi bukan sebuah kewajiban hukum secara prinsipal untuk hadir secara langsung," kata Fachri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Meski demikian, tambah Fachri, kehadiran Prabowo pada sidang besok akan dikoordinasikan lagi lebih lanjut oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Pembela Prabowo-Gibran.

"Itu sepenuhnya pada Ketua Tim, nantinya Prof Yusril Ihza amahendra. Apakah nanti ada koordinasi terkait dengan itu atau seperti apa," ujar Fachri.

"Tapi kalau kebiasaan yang kemarin waktu persidangan pada tanggal 7 menghadiri persidangan-persidangan sehingga sudah diwakili oleh kuasa hukum," tambahnya.

Sebagai informasi, putusan sidang perselisihan Pilpres 2024 akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Senin (22/4/2024).

Adapun gugatan berasal dari kubu calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selanjutnya, kubu pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjad Pihak Terkait dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak Termohon dalam sengketa ini dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak sebagai pihak pemberi keterangan.


 

 sinpo

Komentar: