Yusril: Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden Sah

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 22 April 2024 | 17:12 WIB
Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024 (Foto/Inst Prabowo)
Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024 (Foto/Inst Prabowo)

BeritaNasional.com - Kubu Prabowo-Gibran mengakui adanya tiga hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

Ketua Tim Pembela Hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tidak ada Hakim Konstitusi yang ingin mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024.

"Satu hal yang tegas adalah bahwa dalam putusan itu, tiga dissenting opinion itu, tidak menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi. Sama sekali tidak ada," kata Yusril kepada wartawab, Senin (22/4/2024).

Yusril berujar, ketiga dissenting opinion itu berisikan keinginan untuk melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di beberapa provinsi. Namun, PSU tetap diikuti oleh tiga pasangan calon. 

"Permohonan kedua pemohon untuk mendiskualifikasi baik Prabowo-Gibran dua-duanya atau hanya Gibran saja itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Itu yang harus diingat betul ya," ujar Yusril.

Dengan demikian, Yusril menilai bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden sah. Permohonan para Pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran pun telah ditolak oleh MK.

"Jadi pencalonan Pak Gibran itu sah ya, permohonannya ditolak untuk mendiskualifikasi kedua beliau dan juga dalam pokok perkara juga dalil-dalil yang dikemukakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: