TKN Prabowo-Gibran Respons Dissenting Opinion Hakim MK: Itu Hak

Oleh: Panji Septo R
Senin, 22 April 2024 | 17:07 WIB
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid. (Foto/Panji)
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid. (Foto/Panji)

BeritaNasional.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN), Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengatakan pihaknya tidak akan mengomentari dissenting opinion yang disampaikan hakim dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Kita hormati, tidak ada tindak lanjut karena tidak pengaruhi keputusan karena sifatnya opini hakim," ujar Nusron di media center TKN di Jalan Sriwijaya Nomor 16, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Ia menegaskan TKN menghormati dan tidak akan mengomentari masalah tersebut karena disenting opinion merupakan hak yang melekat dalam diri hakim konstitusi.

"Kita tidak akan mengomentari, kita hormati. Yang penting kita sudah menerima amar putusan majelis, keputusan yang bulat," tuturnya.

Menurutnya, dissenting opinion hakim merupakan hal yang wajar karena bersifat pribadi.

"Baik ada dissenting opinion maupun tidak, hal itu tak memoengaruhi keputusan. Karena putusan diambil kolektif kolegial, dan sangat mungkin ada disenting opinion itu," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: