BYD Company Limited Kalah Sengketa Merek Denza, Gugatan Kasasi Ditolak MA
BeritaNasional.com - Perusahaan mobil listrik asal Tiongkok, BYD Company Limited akhirnya kalah dalam sengketa merek Denza, usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi kedua yang diajukan BYD Company Limited, dengan tergugat PT Worcas Nusantara Abadi terkait penggunaan merek DENZA di Indonesia.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 28 April 2025," bunyi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, yang dikutip dari laman resmi pada Kamis (16/4/2026).
Kemudian, MA mengadili sendiri, dengan mengabulkan eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) dan Dalam Pokok Perkara menyatakan gugatan Penggugat (BYD Company Limited) tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan putusan, Majelis Kasasi menyebut, penggugat telah mendalilkan sebagai pemilik merek Denza yang telah didaftarkan di berbagai negara termasuk Indonesia. Penggugat telah mendaftarkan merek Denza dengan jenis barang/jasa di kelas 12 jenis barang badan mobil yakni, bantalan rem untuk mobil, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, mobil tanpa pengemudi (mobil otonom), mobil yang dapat mengemudi sendiri, motor, listrik, untuk kendaraan darat, pelatih motor, sasis mobil, truk, truk forklift.
Serta untuk kelas 37, dengan jenis jasa perbaikan kerusakan kendaraan, pelumasan kendaraan, pembersihan kendaraan, pemeliharaan kendaraan, pemolesan kendaraan, pencucian kendaraan, pengisian baterai kendaraan, pengisian kendaraan listrik, perawatan anti karat pada kendaraan, perawatan dan perbaikan kendaraan bermotor.
Selanjutnya, Turut Tergugat (Kementerian Hukum dan HAM) telah mendaftarkan merek Denza El milik Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) yang menurut Penggugat merek milik Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Denza milik Penggugat (BYD Limited Company). Menurut Penggugat, Tergugat mendaftarkan merek Denza El, dengan iktikad tidak baik dan Tergugat telah menjiplak merek milik Penggugat.
Dalam perimbangan lainnya, Majelis Kasasi menyampaikan, merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi berdasarkan perjanjian pengalihan hak atas merek di hadapan Notaris, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 1, tanggal 10 September 2024 dan merek Denza telah secara resmi diajukan permohonan pencatatan pengalihan hak atas merek pada kantor Turut Tergugat pada tanggal 11 September 2024.
“Bahwa bukti surat bertanda T-1 berupa Akta Penegasan Perjanjian Pengalihan Hak Atas Merek Nomor 01, tanggal 10 September 2024, di mana berdasarkan bukti surat sebagaimana tersebut di atas, diperoleh fakta bahwa pada tanggal 10 September 2024, Tuan Roysevelt sebagai Direksi PT Worcas Nusantara Abadi sebagai pihak pertama, telah mengalihkan kepemilikan merek Denza kepada pihak lain dalam hal ini Tuan Adi Rejono sebagai Direktur PT Raden Reza Adi atau disingkat PT Denza sebagai Pihak Kedua,” bunyi pertimbangan dalam Putusan Kasasi.
“Bahwa berdasarkan Bukti T-2 dan T-3 bukti merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi, dengan demikian gugatan Penggugat error in persona, oleh karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi dan bukan milik Tergugat lagi, sehingga eksepsi Tergugat diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” lanjut isi pertimbangan Putusan Kasasi itu.
Berdasarkan pertimbangan di atas, MA berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi, dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst. tanggal 28 April 2025. 
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







