3 Hakim Dissenting Opinion, Kubu Prabowo-Gibran: Tidak Pengaruhi Putusan MK

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 22 April 2024 | 17:14 WIB
Suasana MK saat pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2024. (Foto/Elvis)
Suasana MK saat pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2024. (Foto/Elvis)

BeritaNasional.com - Tim Pembela Prabowo-Gibran berkomentar terkait adanya tiga hakim yang beda pendapat atau dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilpres 2024.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dissenting opinion itu tidak akan mempengaruhi keputusan MK dan Pilpres 2024 yang dimenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi, meskipun ada tiga orang hakim dissenting opinion tapi itu sama sekali tidak mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi yakni bahwa kedua permohonan ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi dan dengan demikian perkara ini dapat dikatakan quote dan quote dimenangkan oleh Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran rakabuming Raka," kata Yusril kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Yusril pun berujar, tiga dissenting opinion tersebut memiliki pendapat yang hampir sama, yakni melakukan Pemilu ulang di beberapa provinsi.

"Putusannya menurut mereka pertama adalah meminta seharusnya permohonan dikabulkan sebagian, yaitu dilaksanakan pemilihan umum presiden ulang di beberapa provinsi di Tanah Air," ujar Yusril.

"Tapi satu hal yang tegas adalah bahwa dalam putusan itu tiga dissenting opinion itu tidak menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi, sama sekali tidak ada," tambahnya. 

Yusril pun menegaskan bahwa tak ada hakim MK yang ingin mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran dalam Pemilu 2024.

"Jadi permohonan kedua pemohon untuk mendiskualifikasi baik Prabowo-Gibran dua-duanya atau hanya Gibran saja itu, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi itu yang harus diingat betul ya," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: