Panel AS: Tentara Israel Lakukan Pola Kejahatan Perang Sistematis
BeritaNasional.com - Saat Presiden Joe Biden menandatangani paket bantuan masa perang senilai $26 miliar untuk Israel, sebuah panel yang terdiri dari akademisi Amerika dan mantan pejabat Departemen Luar Negeri menyerukan penangguhan transfer senjata AS ke Israel. Mereka menilai Pasukan Pertahanan Israel (Israel Defense Forces/IDF) melakukan pola sistematis kejahatan perang.
Dikutip dari VOA, dalam laporan yang dirilis pada hari Rabu (24/4/2024), Satuan Tugas Independen untuk Penerapan Memorandum Keamanan Nasional-20 (National Security Memorandum-20/NSM-20) meragukan jaminan pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu bahwa Israel menggunakan senjata Amerika dengan sepenuhnya mematuhi hukum AS dan internasional.
Panel tersebut, yang termasuk para kritikus vokal terhadap perilaku perang Israel, mengatakan, mereka telah meninjau ribuan laporan insiden, termasuk serangan udara IDF di kamp pengungsi Al Maghazi dan kamp pengungsi Jabalia yang masing-masing menewaskan 68 dan 39 orang. Serangan IDF terhadap sebuah gedung apartemen di Gaza Tengah yang menewaskan sedikitnya 106 warga sipil, termasuk 54 anak juga disebutkan.
Dalam banyak kasus tersebut, kelompok-kelompok hak asasi manusia tidak menemukan bukti adanya sasaran militer di sekitar lokasi serangan pada saat serangan terjadi, dan tidak ada peringatan terlebih dahulu dari pihak berwenang Israel.
Kesimpulannya, panel tersebut menilai, IDF telah melanggar hukum kemanusiaan. Termasuk menggunakan senjata AS dalam serangan yang melanggar hukum dan membatasi bantuan kemanusiaan kepada masyarakat di Gaza.
Gugus tugas ini diketuai oleh Noura Erakat, seorang profesor hukum internasional di Universitas Rutgers dan seorang aktivis Palestina-Amerika, dan Josh Paul, yang merupakan direktur badan Departemen Luar Negeri yang menangani transfer senjata.
Josh Paul mengundurkan diri Oktober lalu sebagai protes atas berlanjutnya bantuan mematikan AS kepada Israel. Keduanya sebelumnya mengkritik tindakan Israel dalam perang di Gaza dan dukungan Biden terhadap Israel.
“Kombinasi ketergantungan pada senjata AS dan teknologi AI untuk tujuan menghasilkan target dengan sedikit pengawasan manusia, serta aturan keterlibatan yang lebih longgar, telah menciptakan konteks pelanggaran sistematis terhadap hukum humaniter internasional,” kata Erakat.
“Amerika Serikat berperan penting dalam krisis yang terjadi di antara lembaga-lembaga hukum internasional dan mekanisme-mekanisme yang dibentuk secara tepat untuk mencegah dampak-dampak tersebut,” tambah Erakat.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu