Pelaku sudah Ditangkap, Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Wanita di Dalam Koper
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pembunuhan jasad wanita berinisial RAN (50) yang jasadnya ditemukan dalam koper berwarna hitam di Bekasi, Jawa Barat.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku berinisial AARN (29) sempat menyetubuhi korban sebelum menghabisi nyawanya.
"Masih didalami mas untuk motifnya, karena korban sempat disetubuhi," kata Richard Mahenu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/5/2024).
Selain itu, lanjut Richard Mahenu, uang perusahaan milik korban yang ketika kejadian ingin disetor turut diambil pelaku. Dia mengatakan, pelaku mengambil uang itu karena kebutuhan ekonomi.
"Diambil duitnya, duit kantor yang mau disetor ke bank dan ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," ujarnya.
Lebih jauh, Richard Mahenu mengatakan, bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan secara intensif kepada pelaku untuk menggali motif pembunuhan RAN.
"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan diperkuat dengan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial AARN di Palembang yang diduga adalah pelaku pembunuhan perempuan yang jasadnya dimasukan ke dalam koper.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Indradi mengatakan, AARN ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Bekasi, Satreskrim Polrestabes Bandung, dan Reskrim Polsek Cikarang.
Sebagai informasi, jasad perempuan berinisial RM (50) ditemukan tewas di dalam koper di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4/2024).
Mayat RM ditemukan dengan luka remuk di bagian kepala sebelah kiri, bibir pecah, dan hidung mengeluarkan darah. Jenazah RM kemudian dibawa ke rumah sakit untuk diotopsi.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu