Keluarga Minta Kasus Kematian Mahasiswa UKI Diambil Alih Polda Metro Jaya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 11 April 2025 | 16:50 WIB
Ilustrasi tempat kejadian perkara. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tempat kejadian perkara. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Keluarga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko meminta Polda Metro Jaya segera mengambil alih kasus kematian Kenzha dari Polres Metro Jakarta Timur.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum keluarga, Samuel Parasian Sinambela, karena merasa kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur tidak kunjung mendapat titik terang.

“Sampai detik ini tidak diketahui. Tidak ada pelaku yang bertanggung jawab. Sehingga keluarga Kenzha melaporkan ke Polda Metro Jaya atas kematian keluarga. Dan, laporan itu sudah diperiksa saksi pelapor,” ucap Samuel kepada wartawan pada Jumat (11/4/2025).

Menurut dia, keluarga yang telah menanti untuk adanya titik terang tidak kunjung didapatkan. Malah, pihak keluarga mendapatkan beberapa kejanggalan yang berujung kecurigaan kepada pihak Polres Metro Jakarta Timur.

“Kejanggalan-kejanggalan yang dia sebagai orang tua, sebagai keluarga. Ini janggal,” ucapnya.

Misalnya, kata Samuel, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean merupakan dosen tetap Fakultas Hukum UKI. Hal itu diyakininya membuat penanganan kasus tidak akan objektif.

"Bagaimana persoalan itu bisa terungkap kalau memang ini janggal, udahlah biar serahkan ke Polda Metro Jaya, biar diungkapkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Samuel berharap kasus ini seharusnya bisa memberikan rasa keadilan bagi keluarga. Harapannya, petugas yang menangani kematian Kenzha dapat segera ditemukan untuk bertanggung jawab.

“Siapa pelakunya? Kenapa enggak diserahkan kepada yg berwajib.Ada yang ditutup-tutupi kah? Ada yang diskenariokan kah? Sehingga menurut saya harus terang benderang, berlaku jujur, terbuka, katakan kebenaran di atas kebenaran. Katakan salah di atas kesalahan,” bebernya.

Kejanggalan lain, lanjut Samuel, adalah keterangan daripada mahasiswa yang dianggap penyidik Polres Metro Jakarta Timur masih diragukan. Padahal, setiap keterangan haruslah dimasukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Sekecil apapun itu. Supaya tidak ada yang ditutup-tutupi. Supaya tidak ada yang misteri. Sehingga keluarga merasa bahwa, oh iya, kalau memang itu, biar kita uji. Kan gitu,” tutur dia.

Polisi Periksa Saksi Tambahan

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur bakal melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi tambahan dalam rangka mengungkap kasus kematian Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko.

Kelima saksi ini merupakan bagian dari sederet saksi yang telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Sehingga total saksi yang akan diperiksa sampai saat ini mencapai 44 orang. 

"Proses penyelidikan ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyelidikan akan dipertanggungjawabkan secara hukum dan dilakukan untuk mengungkap kebenaran data dan fakta,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keteranganya, Kamis (10/4/2025).

Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap fakta dan bukti yang ada dihadirkan secara objektif demi mengungkap kebenaran. Sebab dari 39 saksi sebelumnya mulai dari Rektorat UKI, sekuriti, para mahasiswa, penjual minuman keras belum dapat memberi keyakinan penyelidik.

Sehingga, penyelidik masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan penyebab pasti kematian korban sebagai bagian dari scientific crime investigation.

“Terkait dengan adanya berita-berita spekulasi bahwa korban mengalami patah tulang dan luka-luka, penyelidik masih menunggu hasil otopsi. Karena yang berhak memberikan keterangan tersebut adalah seorang ahli otopsi mayat dan atau ahli forensik,” ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: